Jangan hanya mengeluh dalam ambisi pembenaran dan pesimis menyalahkan Bangsa yang Membesarkan kita. Mari tuangkan Aspirasi dalam berbagi informasi yang Positif demi terwujudnya Pemerintahan NKRI yang Bermartabat !
Rabu, 11 Juni 2014
LPPP-NKRI
Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia
Tentang LPPP-NKRI
Tentang sebagai berikut :
1. MITRA UTAMA :
* Lembaga Lembaga Negara
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan
* Komisi Komisi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Yudisial
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Ombudsman
* Kementerian
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
* Kementerian/Lembaga Setingkat Menteri
- Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Perekonomian
- Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
- Kementerian Riset dan Teknologi/BPPT
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian BUMN
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Kabinet
- Kejaksaan Agung
* Lembaga Lembaga Pemerintah Non-Departemen
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Akuntansi Keuangan Negara
- Badan Intelijen Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Pertanahan Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Standarisasi Nasional
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Badan Urusan Logistik
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Lembaga Informasi Nasional
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
* TNI dan POLRI
* Bank Nasional (BUMN) dan Bank Swasta
- Bank Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Nasional Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Pensiun Negara
2. Dasar Hukum :
a. UU RI No. 9
Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
b. UU RI No. 28
Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme
c. UU RI No. 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d. UU No. 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
e. UU RI No. 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
f. UU RI No. 13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
g. PP RI No. 68
Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
Dalam Penyelenggaraan Negara
Dalam Penyelenggaraan Negara
h.
INPRES RI No. 5
Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
i. PP No. 71 Tahun
2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
j. UU No. 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
k. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelayanan Publik
k. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelayanan Publik
3. Sejarah Pendirian :
a. Berdiri tanggal 09 Nopember 2007 di
Jakarta.
b. Deklarasi
DPN LP3-NKRI dideklarasikan
pada Tanggal 26 Mei 2008
di Wisma Bhayangkari MABES POLRI Jl. Trunojoyo III – Jakarta Selatan
di Wisma Bhayangkari MABES POLRI Jl. Trunojoyo III – Jakarta Selatan
4. Tujuan didirikannya LP3 NKRI :
a. Ikut mewujudkan cita - cita Nasional
Bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh
UUD 1945
UUD 1945
b. Ikut menumbuhkembangkan kesadaran
berbangsa dan bernegara dengan menjunjung tinggi
Hukum, Undang - Undang dan Peraturan yang berlaku,
serta ikut membentuk Kepribadian Bangsa yang Beradab dan Bermartabat hingga tercapai
cita – cita Keadilan dan Kemakmuran yang merata
Hukum, Undang - Undang dan Peraturan yang berlaku,
serta ikut membentuk Kepribadian Bangsa yang Beradab dan Bermartabat hingga tercapai
cita – cita Keadilan dan Kemakmuran yang merata
5. Tugas Pokok LP3-NKRI adalah sebagai
berikut :
a. Ikut mempertahankan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Memelihara semangat Persatuan dan
Kesatuan Bangsa
c. Memperjuangkan tegaknya Hukum dengan
menghormati serta menjunjung tinggi Kejujuran,
Kebenaran, Keadilan, Hak Asasi Manusia, Etika, Akhlak dan Moral
Kebenaran, Keadilan, Hak Asasi Manusia, Etika, Akhlak dan Moral
6. Wewenang Kegiatan LP3-NKRI sebagai
berikut :
a. Melakukan Pemantauan, Pengawasan, Penelitian dan Penyelidikan terhadap pelaksanaan
program kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Sipil maupun Militer/Polri,
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
program kerja Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Sipil maupun Militer/Polri,
Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
b. Melakukan kerjasama dengan berbagai
pihak yang se-Aspirasi, se-Visi dan se-Misi
c. Melakukan pendidikan dan pelatihan
diberbagai bidang sesuai kebutuhan masyarakat
d. Menyelenggarakan berbagai aktivitas
di bidang sosial
untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia
untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia
e. Mengembangkan usaha–usaha di bidang
ekonomi dan kewiraswastaan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
7. Visi : “ Penegakan Supremasi Hukum “
8. Misi : “ Pemberantasan Korupsi Untuk
Kesejahteraan Rakyat “
9. Dewan Pendiri :
a.
Prof.
Dr. Kiai. H. Muhammad Satar HAP. SH.MA
b.
Prof.
Dr. Resi Seto Sunarto. SH.MH. Phd
c.
Nurharyanto,
SH.MH
d.
Drs.
Rustono, SH. MH
e.
Sudono
SH,Msi
10. Dewan Pembina :
Prof. Dr. Kiai. H. Muhammad Satar HAP. SH.MA
Prof. Dr. Kiai. H. Muhammad Satar HAP. SH.MA
11. Dewan Pertimbangan Agung LP3-NKRI :
a. Ketua :
Prof. Dr. H. Muhammad
Satar HAP. SH.MA
b. Anggota
– Anggota yakni :
· Prof. Dr. Ade Saptomo,SH.MA
· Prof. Dr. Faisal Santiago, SH.MM
· Dr. H. Bachtiar Rauf, Drs.SH.MH
· Prof. Dr. HM. Tahir Azhary, SH
· Prof.Drs. Koesparmono Irsan, SIK.SH.MM.MBA
· Prof. Dr. Zainuddin Ali, SH.MA
· Dr. Waty Suwarti Haryono, SH.MH
· Dr. Fachrurozi, M.Pd
12.
Susunan Pengurus DPN LP3NKRI sebagai
berikut :
Susunan Pengurus Harian :
a. Ketua Umum : Prof.
Dr. Resi Seto Sunarto. SH.MH. Phd
b.
Wakil Ketua I : Sudono,SH.M.Si
c.
Wakil Ketua II :
Noer Haryanto, SH.MH
d.
Wakil Ketua III : I Wemmy Hukubun
e.
Wakil Ketua IV : Widjarno, SH
f.
Wakil Ketua V : H. Zulkifli Yusuf, SH
g.
Sekertaris Jenderal : Drs. Rustono. MH
h.
Wakil Sekertaris I : Diah Dwi Puspa Ningsih, S.Psi
i.
Wakil Sekretaris II : Sumiarsih, SH.MH
j.
Wakil Sekretaris III : Drs. Sudiono
k.
Wakil Sekretaris IV : Eldy, SH.MH
l.
Bendahara : Dian Triastuti Rachayu Ningsih, SH
Departemen Departemen
:
a.
Departemen Politik Dan Keamanan : I Wemmy Hukubun
b.
Departemen Hukum dan HAM : Suyadi, SH. MH
c.
Departemen Luar Negeri & Antar
Lembaga : H. ISkandar Alisebana, SH
d.
Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi : Asral Rahman, SH
e.
Departemen Penerangan : Musahar
Sasmitohadi
f.
Departemen Perekonomian &
Koperasi : Sumardiken, Amd
g.
Departemen Sosial & Kesra : H. Muhammad A.
Suhendy
h.
Departemen Pendidikan & SDM : Drs. Sugiarso, MPd
Badan Badan :
a.
Badan Intelijen
b.
Badan Perencanaan, Evaluasi
Strategis & Keamanan
c.
Badan Investigasi & Verifikasi
d.
Badan Pengembangan & Advokasi
e.
Badan Tata Laksana & Per UU
f.
Badan Pengembangan Kerjasama
Teknologi & Saint
g.
Badan Pengkajian Hub. Luar Negeri
h.
Badan Pengembangan Bahasa &
Budaya
i.
Badan Pelatihan & Tenaga Kerja
j.
Badan Pemberdayaan Kepemudaan &
OKK
k.
Badan Kerohanian
l.
Badan Pelaksana Keagamaan
m. Badan Bina Mental & Spritual
n.
Badan Informasi, Komunikasi & Pemilihan
Sumber Data
o. Badan Pelaksana Dokumentasi &
Pemberitaan
p. Badan Simpan Pinjam & Jasa
q.
Badan Usaha & Koperasi
r. Badan Usaha Kecil & Menengah
s. Badan Kerjasama Instansi &
Bencana Alam
t.
Badan Kesejahteraan Sosial
u. Badan Litbang
v. Badan Perencanaan Teknologi &
Saint :
PRODUK HUKUM :
1. TAP MPR
2. Undang - Undang
3. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Keputusan Presiden
7. Intruksi Presiden
8. Peraturan Menteri
9. Keputusan Menteri
10. Surat Keputusan Bersama
BERITA :
1. Siaran Pers LP3NKRI
2. Berita LP3NKRI
3. Berita Media Massa
LAYANAN PUBLIK :
1. Laporan / Pengaduan
* Prosedur pengaduan antara lain :
* Prosedur pengaduan antara lain :
a.
Nama lengakap
b.
Tempat / Tanggal Lahir
c.
Pekerjaan
d.
No. Kartu Identitas
e.
Alamat
f.
No. Kontak pelapor yang bisa dihubungi
g.
Kronologis kejadian
h.
Dokumentasi alat bukti pendukung
Kontak Kami :
Motto :
“ Jangan tanyakan apa yang telah Negara berikan Kepadamu tapi
tanyakanlah apa yang telah Engkau berikan untuk Negaramu “
Langganan:
Postingan (Atom)
